MULAI DARI STATUS PENGGUNAAN
Kesalahan paling awal adalah menyamakan semua penggunaan air tanah sebagai satu jalur “SIPA”.
Istilah SIPA masih sangat umum dipakai oleh pelaku usaha dan masyarakat. Namun untuk menyusun pekerjaan secara benar, tahap pertama adalah mengidentifikasi siapa pengguna air, untuk kegiatan apa air dipakai, di mana titik sumur berada, apakah sumur baru atau eksisting, dan berapa debit yang direncanakan atau sudah diambil.
Dalam kerangka regulasi yang berlaku pada 2026, penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. Untuk kegiatan bukan usaha, jalurnya adalah Persetujuan Penggunaan Air Tanah bila memenuhi kriteria yang diatur. Kewenangan penerbit juga mengikuti ketentuan pemerintah pusat atau daerah.
Karena itu dokumen teknis tidak boleh disusun sebelum jalurnya jelas.
Koordinat, debit, peruntukan, kedalaman, konstruksi, rencana resapan atau monitoring, dan status sumur harus konsisten dengan kondisi lapangan dan jenis permohonannya.